RDP III Raperda Kepemudaan Kembali Digelar, PC PMII Paser Minta DPRD Berikan Jaminan Pendidikan dan Layanan Layak

Paser – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser kembali menggelar pertemuan ketiga dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Kepemudaan pada Rabu (8/7/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Bapekat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I DPRD Paser, Ilcham Chalid, yang didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Disporapar, Kesbangpol, dan DPPKBP3A Kabupaten Paser beserta pemangku kebijakan terkait, serta sejumlah organisasi kepemudaan.

Ilcham menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama penyusunan regulasi ini adalah untuk menggenjot Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Kabupaten Paser agar lebih optimal. Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar kebijakan yang efektif untuk memperkuat peran pemuda dalam pembangunan daerah.

“Raperda Pembangunan Kepemudaan Kabupaten Paser ini bertujuan meningkatkan indeks pemuda yang masih rendah melalui aturan yang efektif. Harapannya, dalam sepuluh tahun ke depan, pemuda Paser dapat berkembang lebih baik. Raperda ini dirancang tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi benar-benar bermanfaat secara nyata,” ujar Ilcham.

Sementara itu, Yarahman selaku Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Paser menegaskan bahwa pembahasan raperda ini harus dicermati secara eksplisit. Salah satu poin yang menjadi perhatian serius pihaknya adalah penerapan pasal-pasal yang dianggap kurang relevan.

“Ada sejumlah pasal yang perlu diperhatikan, di antaranya terkait koperasi pemuda. Kami menganggap program ini terkesan hanya dimasukkan sebagai upaya mendukung Asta Cita ke-6 Presiden RI, tanpa melihat realitas di lapangan mengenai situasi koperasi yang berjalan sukses, khususnya yang dikelola oleh pemuda,” jelas Yarahman.

Yarahman juga menyoroti komitmen eksekutif dalam upaya penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan pemuda di Kabupaten Paser. Menurutnya, hal tersebut harus didukung oleh alokasi anggaran yang jelas, terkhusus dalam menyediakan layanan, sarana, serta prasarana kepemudaan.

“Kami memohon agar pemerintah daerah memikirkan bagaimana caranya agar fasilitas kepemudaan betul-betul tersedia dengan mengalokasikan anggaran khusus atau mandatory spending. Sebab, saat ini belum ada layanan yang dapat diakses dengan layak, padahal pemuda di Paser sangat berprestasi,” tegasnya.

Catatan juga disampaikan oleh Sekretaris PC PMII Paser, Ita Ramadani. Ia menyoroti Pasal 10 terkait pendidikan karena redaksi dalam draf dinilai belum cukup konkret dalam menjamin akses pendidikan bagi pemuda.

“Tugas dan wewenang pemerintah daerah pada Pasal 10 ayat (5) sebaiknya berbunyi memfasilitasi akses pendidikan tinggi yang inklusif bagi pemuda melalui penyediaan program beasiswa berupa bantuan pendidikan, pendidikan lanjutan, pendidikan profesi, serta pengembangan kompetensi guna meningkatkan kualitas SDM pemuda sebagai modal pembangunan daerah. Menurut kami, untuk membangun suatu daerah tidak cukup hanya dengan mengapresiasi prestasinya, tetapi juga memfasilitasinya dari nol,” papar Ita.

Di akhir pertemuan, Ketua Pansus I menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas setiap masukan yang diberikan dalam penyusunan Raperda tersebut, baik dari OPD, leading sector, maupun organisasi kepemudaan. Ia memastikan setiap masukan sangat berarti demi menghasilkan perda yang solutif dan sesuai kebutuhan, sehingga tidak menjadi dokumen mati.

Editor: Bidang Media & Information

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *